Kesehatan dan keselamatan Kerja dan
Lingkungan Hidup
(K3LH)
(K3LH)
Standar Kompetensi:
Menerapkan
Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Kompetensi Dasar:
Kesehatan dan Keselamatn Kerja
Pengertian K3:
Ø Keselamatan
yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Ø Sarana
utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari
kecelakaan kerja
Tujuan K3
Ø Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
Ø Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
Ø Memeliharan
sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
Pengertian
Kecelakaan
Ø Kejadian
yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena
mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang
mengalaminya.
Ø Sabotase
atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
Kerugian
akibat kecelakaan Kerja
Ø Kerusakan
Ø Kekacauan
Organisasi
Ø Keluhan
dan Kesedihan
Ø Kelaianan
dan Cacat
Ø Kematian
Klasifikasi
Kecelakaan
Ø
Menurut jenis kecelakaan
a.
Terjatuh
b.
Tertimpa benda jatuh
c.
Tertumbuk atau terkena benda
d.
Terjepit oleh benda
e.
Gerakan yang melebihi kemampuan
f.
Pengaruh suhu tinggi
g.
Terkena sengatan arus listrik
h.
Tersambar petir
i.
Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
j.
Lain-lain
Klasifikasi Kecelakaan (2)
Ø
Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan
a.
Dari mesin
b.
Alat angkut dan alat angkat
c.
Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d.
Lingkungan kerja
Klasifikasi
Kecelakaan (3)
Ø
Menurut Sifat Luka atau Kelainan
a.
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar,
keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb
Pencegahan
Kecelakaan
Ø Kecelakaan
dapat dihindari dengan:
a.
Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh
disiplin
b.
Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan
secara resmi
c.
Melakukan pengawasan dengan baik
d.
Memasang tanda-tanda peringatan
e.
Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada
masyarakat
Penanggulangan
Kecelakan
Ø Penanggulangan
Kebakaran
Ø Penanggulangan
Kebakaran akibat Instalasi Listrik dan Petir
Ø Penanggulangan
Kecelakaan di dalam lift
Ø Penanggulangan
Kecelakaan terhadap zat berbahaya
Penanggulangan
Kebakaran
Ø Jangan
membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang
mudah terbakar
Ø Hindarkan
sumber-sumber menyala di tempat terbuka
Ø Hindari
awan debu yang mudah meledak
Perlengkapan
Pemadam Kebakaran
Ø
Alat-alat pemadam kebakaran dan penanggulangan
kebakaran tersiri dari dua jenis:
a. Terpasang
tetap di tempat
b. Dapat
bergerak atau dibawa
Alat
pemadam kebakaran yang terpasang tetap
Ø Pemancar
air otomatis
Ø Pompa
air
Ø Pipa-pipa
dan slang untuk aliran air
Ø Alat
pemadam kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa
Penanggulangan
kecelakaan akibat Instalasi Listrik dan Petir
Ø Buat
instalasi listrik sesuai dengan aturan yang berlaku
Ø Gunakan
sekering MCB sesuai dengan ukuran yang diperlukan
Ø Gunakan
kabel yang berstandar keamanan yang baik
Ø Ganti
kabel yang telah usang atau acat pada instalasi atau peralatan listrik lain
Ø Hindari
percabangan sambungan antar rumah
Ø Lakukan
pengukuran kontinuitas penghantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan
secara berkala
Ø Gunakan
instalasi penyalur petir sesuai standar
Penanggulangan
Kecelakaan di dalam Lift
Ø Pasang
rambu-rambu dan petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan
darurat
Ø Jangan
memberi muatan lift melebihi
kapasitasnya
Ø Jangan
membawa sumber api terbuka di dalam lift
Ø Jangan
merokok dan membuang puntung rokok di dalam lift
Ø Jika
terjadi pemutusan aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat
dan pintu lift segera terbuka sesaat setelah berhenti. Segera keluar dari lift
dengan hati-hati
Penanggulangan
Kecelakaan terhadap Zat Berbahaya
Ø
Pengertian bahan berbahaya:
Bahan-bahan yang selama
pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya, penyimpanannya dan penggunaannya
dapat menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, mati lemas, keracunan,
dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan
dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan.
Jenis
bahan berbahaya
Ø Bahan-bahan
eksplosif
Ø Bahan-bahan
yang mengoksidasi
Ø Bahan-bahan
yang mudah terbakar
Ø Bahan-bahan
beracun
Ø Bahan
korosif
Ø Bahan-bahan
radioaktif
Tindakan
Pencegahan
Ø Pemasangan
label dan tanda peringatan
Ø Pengolahan,
pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada
Ø Simpanlah
bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan
bahan tersebut
Simbol-simbol
Tanda Bahaya
Ø
Bahaya ledakan
Ø
Bahaya oksidasi
Ø
Bahaya kebakaran
Ø
Bahaya beracun
Ø
Bahaya pencemaran lingkungan
Ø
Bahaya iritasi
Ø
Bahaya radiasi ion
Pendekatan
Keselamatan Lain
Ø Perencanaan
Ø Ketatarumahtanggaan
yang baik dan teratur:
a.
Menempatkan
barang-barang di tempat yang semestinya
b.
Menjaga
kebersihan lingkungan dari bahan berbahaya
Ø
Pakaian Kerja
Ø
Peralatan Perlindungan Diri
Bentuk
dan Warna untuk Simbol Keselamatan
Pakaian
Kerja
Ø Hindari
pakaian yang terlalu longgar, banyak tali, baju berdasi, baju sobek,
kunci/gelang berantai jika bekerja pada mesin-mesin yang bergerak
Ø Hindari
pakaian dari bahan seluloid jika bekerja pada bahan yang mudah meledak/terbakar
Ø Hindari
membawa atau menyimpan di kantong baju barang-barang yang runcing, benda tajam,
bahan mudah terbakar
Peralatan
Perlindungan Diri
Ø Kacamata
Ø Sepatu
Ø Sarung
Tangan
Ø Helm
Pengaman
Ø Alat
Pelindung telinga
Ø Alat
perlindungan paru-paru
Ø Alat
perlindungan lainnya
Organisasi
Keselamatan Kerja
Ø Tujuan
utama: mengurangi tingkat kecelakaan, sakit, cacat dan kematian akibat kerja,
dengan lingkungan kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman
Ø Di
Amerika, organisasi keselamatan kerja bagi pekerja swasta dibentuk dibawah OSHA
Ø Di
Indonesia, dibentuk di bawah Direktorat Pembinaan Norma Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.