K3LH (kesehatan keselamatan kerja dan lingkungan hidup)

K3LH (kesehatan keselamatan kerja dan lingkungan hidup)



Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup
(K3LH)
Standar Kompetensi:
Menerapkan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Kompetensi Dasar:
Kesehatan dan Keselamatn Kerja
Pengertian K3:
Ø  Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Ø  Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja
Tujuan K3
Ø  Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
Ø  Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
Ø  Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
Pengertian Kecelakaan
Ø  Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Ø  Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
Kerugian akibat kecelakaan Kerja
Ø  Kerusakan
Ø  Kekacauan Organisasi
Ø  Keluhan dan Kesedihan
Ø  Kelaianan dan Cacat
Ø  Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
Ø  Menurut jenis kecelakaan
a.       Terjatuh
b.      Tertimpa benda jatuh
c.       Tertumbuk atau terkena benda
d.      Terjepit oleh benda
e.      Gerakan yang melebihi kemampuan
f.        Pengaruh suhu tinggi
g.       Terkena sengatan arus listrik
h.      Tersambar petir
i.        Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
j.        Lain-lain
 Klasifikasi Kecelakaan (2)
Ø  Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan
a.       Dari mesin
b.      Alat angkut dan alat angkat
c.       Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d.      Lingkungan kerja
Klasifikasi Kecelakaan (3)
Ø  Menurut Sifat Luka atau Kelainan
a.       Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb
Pencegahan Kecelakaan
Ø  Kecelakaan dapat dihindari dengan:
a.       Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
b.      Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
c.       Melakukan pengawasan dengan baik
d.      Memasang tanda-tanda peringatan
e.      Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
Penanggulangan Kecelakan
Ø  Penanggulangan Kebakaran
Ø  Penanggulangan Kebakaran akibat Instalasi Listrik dan Petir
Ø  Penanggulangan Kecelakaan di dalam lift
Ø  Penanggulangan Kecelakaan terhadap zat berbahaya
Penanggulangan Kebakaran
Ø  Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang mudah terbakar
Ø  Hindarkan sumber-sumber menyala di tempat terbuka
Ø  Hindari awan debu yang mudah meledak
Perlengkapan Pemadam Kebakaran
Ø  Alat-alat pemadam kebakaran dan penanggulangan kebakaran tersiri dari dua jenis:
a.       Terpasang tetap di tempat
b.      Dapat bergerak atau dibawa
Alat pemadam kebakaran yang terpasang tetap
Ø  Pemancar air otomatis
Ø  Pompa air
Ø  Pipa-pipa dan slang untuk aliran air
Ø  Alat pemadam kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa
Penanggulangan kecelakaan akibat Instalasi Listrik dan Petir
Ø  Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan yang berlaku
Ø  Gunakan sekering MCB sesuai dengan ukuran yang diperlukan
Ø  Gunakan kabel yang berstandar keamanan yang baik
Ø  Ganti kabel yang telah usang atau acat pada instalasi atau peralatan listrik lain
Ø  Hindari percabangan sambungan antar rumah
Ø  Lakukan pengukuran kontinuitas penghantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan secara berkala
Ø  Gunakan instalasi  penyalur petir sesuai standar
Penanggulangan Kecelakaan di dalam Lift
Ø  Pasang rambu-rambu dan petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat
Ø  Jangan memberi muatan lift  melebihi kapasitasnya
Ø  Jangan membawa sumber api terbuka di dalam lift
Ø  Jangan merokok dan membuang puntung rokok di dalam lift
Ø  Jika terjadi pemutusan aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift segera terbuka sesaat setelah berhenti. Segera keluar dari lift dengan hati-hati
Penanggulangan Kecelakaan terhadap Zat Berbahaya
Ø    Pengertian bahan berbahaya:
Bahan-bahan yang selama pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya, penyimpanannya dan penggunaannya dapat menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, mati lemas, keracunan, dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan.
Jenis bahan berbahaya
Ø  Bahan-bahan eksplosif
Ø  Bahan-bahan yang mengoksidasi
Ø  Bahan-bahan yang mudah terbakar
Ø  Bahan-bahan beracun
Ø  Bahan korosif
Ø  Bahan-bahan radioaktif
Tindakan Pencegahan
Ø  Pemasangan label dan tanda peringatan
Ø  Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada
Ø  Simpanlah bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan bahan tersebut
Simbol-simbol Tanda Bahaya
Ø  Bahaya ledakan
Ø  Bahaya oksidasi
Ø  Bahaya kebakaran
Ø  Bahaya beracun
Ø  Bahaya pencemaran lingkungan
Ø  Bahaya iritasi
Ø  Bahaya radiasi ion
Pendekatan Keselamatan Lain
Ø  Perencanaan
Ø  Ketatarumahtanggaan yang baik dan teratur:
a.        Menempatkan barang-barang di tempat yang  semestinya
b.       Menjaga kebersihan lingkungan dari bahan berbahaya
Ø  Pakaian Kerja
Ø  Peralatan Perlindungan Diri






Bentuk dan Warna untuk Simbol Keselamatan
Pakaian Kerja
Ø  Hindari pakaian yang terlalu longgar, banyak tali, baju berdasi, baju sobek, kunci/gelang berantai jika bekerja pada mesin-mesin yang bergerak
Ø  Hindari pakaian dari bahan seluloid jika bekerja pada bahan yang mudah meledak/terbakar
Ø  Hindari membawa atau menyimpan di kantong baju barang-barang yang runcing, benda tajam, bahan mudah terbakar
Peralatan Perlindungan Diri
Ø  Kacamata
Ø  Sepatu
Ø  Sarung Tangan
Ø  Helm Pengaman
Ø  Alat Pelindung telinga
Ø  Alat perlindungan paru-paru
Ø  Alat perlindungan lainnya
Organisasi Keselamatan Kerja
Ø  Tujuan utama: mengurangi tingkat kecelakaan, sakit, cacat dan kematian akibat kerja, dengan lingkungan kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman
Ø  Di Amerika, organisasi keselamatan kerja bagi pekerja swasta dibentuk dibawah OSHA
Ø  Di Indonesia, dibentuk di bawah Direktorat Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Diberdayakan oleh Blogger.